Terjemah Kitab Muhaddab Bab Thoharoh (bersuci)
Bab bolehnya dan tidak bolehnya bersuci menggunakan air
Menghilangkan hadats dan najis boleh menggunakan air mutlak, adapun air mutlak ialah air yang jatuh dari langit atau yang keluar dari bumi, air yang keluar dari langit ialah Air hujan, salju, dan embun. Adapun dalil asal masalah ini ialah "dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu" (QS. al-Anfal : 11). Adapun air yang keluar(nyumber) dari bumi yakni air laut, sungai, sumur, dalil tentang masalah ini sabda Rosululloh SAW tentang laut yaitu suci airnya dan halal bangkainya", dan diceritakan bahwasannya Nabi SAW berwudhu' di sumur Budhoah.
31/10/2018
Dan air itu tidak dimakruhkan kecuali air itu sengaja dipanaskan (panas sebab matahari) karena wudhu' mnggunakan air tersebut dimakruhkan dan sebagian ashabussyafi'i berpendapat tidak makruh seperti tidak dimakruhkannya air kolam dan air sungai yang menjadi panas dengan sendirinya. Adapun dalil pendapat pertama hadits yang diriwayatkan bahwasannya Nabi berkata pada 'Aisyah ra. dan 'Aisyah telah memanaskan air dengan matahari "wahai Humaira'(wanita yang berpipi merah) janganlah engkau melakukan hal ini karna air ini mnyebabkan penyakit barash". berbeda halnya air kolam dan air sungai dikarenakan tidak mungkin untuk menjaganya dari panas matahari maka pelarangan tersebut tidak dianggap. Apabila seseorang berbeda dan berwudhu dengan air(yang dipanaskan dengan matahari) maka wudhu'nya sah karena pelarangan tesebut untuk menolak darurat dan tidak mencegah keabsahan wudhu', seperti halnya seseorang yang berwudhu' dan orang tersebut takut akan panasnya air dan dinginnya air.[]
08/12/2018
____