Hadis ke-20 Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-20

۲۰ - عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّاؤُوْا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

20. Dari Imran ibn Hushain (r.a) disebutkan, "Nabi (s.a.w) dan para sahabatnya pernah berwuduk menggunakan dua mazadah milik seorang perempuan musyrik." (Muttafaq 'alaih)

Makna Umum Hadis

Hadis ini merupakan bagian dari sebuah hadis yang sangat panjang. Keseluruhan hadis menyatakan bahwa Rasulullah (s.a.w) mengutus 'Ali (r.a) dan seorang sahabat lainnya dalam salah satu perjalanan yang beliau lakukan untuk mencari air. Pada saat itu, mereka kehabisan persediaan air. Nabi (s.a.w) bersabda, "Pergilah berdua untuk mencari air." Keduanya kemudian berangkat, dan di tengah perjalanan mereka bertemu dengan seorang wanita yang duduk di atas tulang belakang untanya, membawa dua mazadah di kedua sisinya. Mereka bertanya, "Dari mana asal air ini?" Wanita itu menjawab, "Air ini saya ambil dari tempat yang jaraknya setara dengan perjalanan satu hari dari waktu sekarang."

Mereka memberitahu wanita tersebut, "Pergilah menghadap Rasulullah (s.a.w)," dan seterusnya. Lalu, Nabi (s.a.w) meminta sebuah bejana, dan baginda menuangkan seluruh air dari dua mazadah wanita tersebut ke dalam bejana tersebut. Setelah itu, masyarakat dipanggil, "Minumlah dan berilah minum kepada hewan tunggangan kalian!" Masyarakat pun mulai minum dan memberi minum hewan tunggangan mereka menggunakan air tersebut.

Analisa Lafadz


Unsur Fikih

  1. Wadah orang musyrik dianggap suci.
  2. Menyamak dapat menyucikan kulit bangkai. Kedua cara tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan kaum musyrikin, sedangkan sembelihan mereka hukumnya najis.
  3. Air yang dimiliki oleh orang musyrik dianggap suci karena wanita itulah yang telah mengambil air tersebut, padahal jumlahnya kurang dari dua qullah.
  4. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat menekankan kemudahan.

Tentang Periwayat Hadis

'Imran ibn Hushain al-Khuza'i, nama panggilannya adalah Abu Najid, masuk Islam pada tahun terjadinya perang Khaibar. Beliau termasuk ulama di kalangan sahabat dan tidak melibatkan diri ketika terjadi zaman fitnah. Semua hadis yang diriwayatkannya berjumlah 130. Anak-anaknya yang bernama Muhammad dan al-Hasan juga meriwayatkan darinya. Usianya panjang dan malaikat sering mengucapkan salam kepadanya. Beliau meninggal dunia pada tahun 52 Hijriah di Basrah.

Lanjut Hadis ke-21 Terjemah Ibanatul Ahkam
Next Post Previous Post