Hadis ke-21 | Bab Bejana - Terjemah Ibanatul Ahkam
Redaksi Hadis ke-21
۲۱- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ،
فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سَلْسَلَةً مِنْ فِضَّةٍ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. |
---|
21. Dari Anas bin Malik (r.a) diriwayatkan bahwa "Sesungguhnya wadah minum milik Nabi (s.a.w) pernah pecah (retak), kemudian Baginda menempelkan rantai perak pada tempat yang retak itu." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari) |
Makna Umum Hadis
Segala perkataan dan perbuatan Rasulullah (s.a.w) merupakan ketetapan syariat bagi umatnya. Dalam hadis ini, Rasulullah (s.a.w) meletakkan perak pada wadah yang telah retak untuk menempelkannya sehingga tidak bocor. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan, dan cara ini dikenal dengan istilah al-tadhbib (menambal barang pecah).
Analisa Lafadz
Unsur Fikih
- Diperbolehkan menambal bekas yang retak dengan perak.
- Minum dengan menggunakan wadah adalah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat.
Kesimpulan
- Hadis-hadis yang disebutkan dalam bab ini mengarah kepada kesimpulan berikut:
- Dilarang makan dan minum dengan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak.
- Kulit menjadi suci setelah disamak, meskipun berasal dari hewan yang mati (bangkai).
- Dilarang menggunakan wadah milik ahli kitab sebelum dicuci terlebih dahulu.
- Diperbolehkan menambal tempat yang retak pada suatu wadah dengan menggunakan perak.
Lanjut ke Hadis ke-22