Hadis ke-19 | Bab Bejana - Terjemah Ibanatul Ahkam

Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-19

۱۹ - عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: "قُلْتِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إلا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

19. Dari Abu Tsa'labah al-Khusyani (r.a), bahwa beliau pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, kami tinggal di dalam negeri yang dihuni oleh masyarakat ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah mereka?" Rasulullah (s.a.w) menjawab, "Janganlah kamu makan dengan menggunakan bejana milik mereka, kecuali jika kamu tidak menemukan tempat yang lain. Jika demikian, cucilah bejana itu terlebih dahulu, kemudian gunakanlah untuk makan." (Muttafaq 'alaih)

Makna Umum Hadis

Syariat Islam melarang kita makan dan minum dengan menggunakan wadah milik orang Yahudi dan Nasrani. Mungkin rahasia di balik larangan ini adalah bahwa sebagian besar wadah yang mereka miliki adalah najis, karena mereka tidak pernah memperhatikan masalah penyucian dari najis. Namun, dalam keadaan darurat, syariat Islam memperbolehkan kita menggunakan wadah mereka setelah mencucinya terlebih dahulu dengan air, sehingga kita lebih yakin akan kebersihannya.

Analisa Lafadz


Unsur Fikih

  1. Diperbolehkan menggunakan wadah yang dimiliki oleh ahli kitab setelah dicuci terlebih dahulu.
  2. Larangan dalam hadis ini menunjukkan makna makruh, karena wadah mereka dianggap menjijikkan akibat sering digunakan untuk hal-hal yang najis.

Perihal Periwayat Hadis

Abu Tsa'labah al-Khusyani, dinisbahkan kepada Khusyain ibn al-Namir dari suku Qudha'ah. Nama aslinya adalah Jartsum ibn Nasyir. Beliau juga turut serta dalam Bai'at Ridhwan bersama Nabi (s.a.w), mengambil bagian dalam perang Hunain, dan Rasulullah (s.a.w) telah menetapkan sebagian harta perang untuknya saat pertempuran Khaibar. Beliau meriwayatkan sebanyak 40 hadis, dan Ibn al-Musayyab telah mengambil riwayat hadis daripadanya. Abu Tsa'labah al-Khusyani wafat pada tahun 75 Hijriah ketika sedang dalam keadaan sujud saat melaksanakan salat.


Lanjut Hadis ke-20 Terjemah Ibanatul Ahkam
Next Post Previous Post