Hadis ke-18 | Bab Bejana - Terjemah Ibanatul Ahkam

Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-18

۱۸- عَنْ مَيْمُوْنَةً رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: "مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ ونَهَا، فَقَالَ: "لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوْا: "إِنَّهَا مَيْتَةُ"، فَقَالَ: "يُطَهِّرُهَا الْقَرَةُ" أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ.

18. Dari Maimunah (r.a), beliau berkata: "Nabi (s.a.w) pernah bertemu dengan mereka yang sedang menyeret bangkai seekor kambing. Melihat hal tersebut, Baginda bersabda, 'Alangkah baiknya jika kalian mengambil kulitnya.'" Mereka menjawab, "Kambing ini sudah menjadi bangkai." Nabi (s.a.w) bersabda, "Ia bisa disucikan dengan menggunakan buah al-Qarazh." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa'i)

Makna Umum Hadis

Rasulullah (s.a.w) melihat seekor kambing mati yang ditarik oleh beberapa orang untuk dibuang jauh dari kawasan perumahan agar orang-orang tidak terganggu oleh bau busuknya. Melihat ini, Nabi (s.a.w) bersabda kepada mereka, "Lebih baik jika kalian mengambil kulitnya dan memanfaatkannya." Ketika mereka menceritakan kepada Baginda bahwa kambing yang mereka tarik sudah mati dan menjadi bangkai, Nabi (s.a.w) bersabda kepada mereka, "Kulitnya bisa disucikan dengan buah al-Qarazh."

Analisa Lafadz


Unsur Fikih

  1. Dilarang menyia-nyiakan harta selagi masih bisa dimanfaatkan, walaupun dengan cara apapun.
  2. Samak dapat menyucikan kulit bangkai dengan menggunakan buah al-Qarazh atau benda lain yang memiliki fungsi serupa seperti kulit delima dan kapur, selama benda tersebut dapat menghilangkan lendir najis yang terdapat pada pori-pori kulit. Menyamak tidak dapat dilakukan dengan menggunakan panas matahari menurut pandangan mayoritas ulama. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara murid-murid Imam Abu Hanifah, yang mengizinkan penggunaan panas matahari untuk menyamak.
Lanjut baca Hadis ke-19 Terjemah Ibanatul Ahkam syarah Bulughul Maram
Next Post Previous Post