Hadis ke-17 | Bab Bejana -Terjemah Ibanatul Ahkam
Redaksi Hadis ke-17
۱۷ - عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دِبَاعُ الْمَيْتَةِ طُهُوْرُهَا. صَحَّحَهُ
ابْنُ حِبَّانَ. |
---|
17. Dari Salamah Ibn al-Muhabbiq (R.A.), disampaikan bahwa Rasulullah (S.A.W.) pernah bersabda, "Menyamak kulit bangkai berarti menyucikannya." (Hadis ini telah dinilai sahih oleh Ibn Hibban). |
Makna Umum Hadis
Hadis ini mengindikasikan bahwa kulit bangkai dianggap sebagai najis, dan untuk mensucikannya dapat dilakukan dengan cara menyamaknya. Proses penyamakan ini memiliki tujuan untuk menghilangkan dan mengeluarkan semua lendir najis dari pori-pori kulit tersebut.
Unsur Fikih
Kulit bangkai memiliki status hukum sebagai najis, namun dapat dihalalkan (disucikan) melalui proses penyamakan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam hadis nomor 16.
Periwayat Hadis
Salamah Ibn al-Muhabbiq Ibn Rabi'ah Ibn Shakhr al-Hudzali, yang biasa dipanggil dengan Abu Sinan al-Basri, adalah individu yang meriwayatkan 12 hadis. Riwayat hadis ini diteruskan oleh anak lelakinya yang bernama Sinan dan al-Hasan al-Basri.