Hadis ke-16 | Bab Bejana - Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-16

١٦ - عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: "أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ".

16. Dari Ibnu 'Abbas (r.a), disebutkan bahwa Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda: “Apabila kulit telah disamak, berarti ia telah menjadi suci." (Diriwayatkan oleh Muslim). Sementara menurut lafaz yang disampaikan oleh al-Arba'ah terdapat kutipan: “Mana-mana kulit yang disamak ..."

Makna Umum Hadis

Rasulullah (s.a.w) menjelaskan bahwa kulit bangkai dianggap najis karena masih terdapat sisa-sisa darah kental yang melekat padanya. Di dalam kulit tersebut terdapat mikroorganisme yang telah dibuktikan oleh ilmu perubatan modern sebagai suatu bahaya. Nabi (s.a.w) memberikan petunjuk untuk mensucikan kulit tersebut dengan cara menyamaknya. Proses penyamanan akan menghilangkan lendir-lendir najis yang ada pada pori-pori kulit. Namun, kulit anjing dan kulit khinzir tidak dapat disucikan dengan cara apapun karena kedua jenis kulit ini memiliki tingkat najis yang sangat berat.

Analisa Lafad


Unsur Fikih

  1. Samak merupakan cara yang paling efektif untuk menghilangkan lendir najis yang terdapat pada pori-pori kulit. Oleh karena itu, metode ini digunakan sebagai sarana untuk menjadikan kulit menjadi suci.
  2. Samak dapat mensucikan semua jenis kulit bangkai baik bagian luar maupun bagian dalam, kecuali kulit anjing dan kulit khinzir serta kulit hewan yang berasal dari persilangan di antara keduanya, karena najis keduanya dianggap berat. Menurut pandangan dalam mazhab al-Syafi'i, sementara mazhab Hanafi berpendapat bahwa semua kulit bangkai bisa disucikan dengan melakukan penyamanan terlebih dahulu, kecuali kulit khinzir. Pendapat mazhab Maliki, yang umum dianut di kalangan mereka, menyatakan bahwa samak dapat mensucikan semua jenis kulit, namun hanya bagian luarnya saja; sedangkan bagian dalamnya tidak dapat disucikan dan hanya boleh digunakan untuk barang-barang kering, bukan cairan, kecuali air, karena air memiliki sifat daya tolak. Kulit yang telah disamak juga bisa digunakan sebagai alas dalam melakukan solat, tetapi tidak boleh dijadikan pakaian dalam beribadah. Mazhab Hanbali, sesuai dengan pandangan yang umum di kalangan mereka, berpendapat bahwa penyamanan kulit bangkai tidak dapat menyucikan apapun darinya. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat dalam pandangan Imam Malik.

Lanjut baca hadis ke-17 Terjemah Ibanatul Ahkam syarah Bulughul Maram

Next Post Previous Post