Hadis ke-15 | Bab Bejana - Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-15

١٥ - عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

15. Dari Ummu Salamah (R.A), disampaikan bahwa Rasulullah (S.A.W) pernah bersabda: "Seseorang yang meminum dengan menggunakan bejana dari perak, pada hakikatnya ia sedang menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)

Makna Umum Hadis

Seseorang yang meminum dengan menggunakan bejana dari emas atau perak berhak menerima azab dari Allah (S.W.T), karena ia telah melanggar perintah syariat yang bijaksana. Pada hari kiamat, ia akan menelan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. Siksaan ini sejalan dengan pelanggaran yang dilakukannya di dunia, yaitu meminum dengan menggunakan bejana yang telah diharamkan menurut syariat.

Analisa Lafadz


Unsur Fikih

Haram minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari perak bagi kaum lelaki dan wanita, dan dijelaskan pula hukuman kelak pada hari kiamat bagi orang yang melanggarnya.

Biografi Singkat Perawi Hadis

Ummu Salamah, nama aslinya ialah Hindun binti Umayyah al-Qurasyiyah al-Makhzumiyah, salah seorang Ummahat al-Mu'minin. Dikahwini oleh Nabi (s.a.w) pada tahun 4 Hijriah dan meriwayatkan sebanyak 378 hadis. Nafi', Ibn al-Musayyab, dan banyak lagi telah mengambil riwayat hadis daripadanya. Meninggal dunia pada tahun 59 Hijriah dalam usia 84 tahun.

Sehubungan dengannya, al-Dzahabi mengatakan bahwa Ummu Salamah adalah wanita dari kalangan Ummahat al-Mu'minin yang terakhir meninggal dunia, dan jenazahnya dikebumikan di al-Baqi'.

Lanjut Hadis ke-16 terjemah Ibanatul Ahkam Syarah Bulghul Maram

Next Post Previous Post