Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh ,Haram Untuk di Makan

Ular

Di sebutkan dalam hadis Aisyah RA,Rasulallah SAW bersabda, yang artinya :"Lima jenis hewan yang seluruhnya fasik, boleh dibunuh di tanah suci: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan binatang buas" (HR. al-Bukhari no. 1732, Muslim no. 1198)

Dalam riwayat muslim "kala jengking" diganti "ular"

Yang dimaksud binatang buas adalah setiap binatang buas yang dapat memangsa manusia, seperti singa, macan, serigala, dan yang lainya. Ini adalah pendapat jumhur ulama’ (fathul bari, 4/36)

Rasullulah SAW bersabda,

"Bunuhlah ular-ular, bunuhlah dzuthufyatain dan ular yang terpotong ekornya, karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (Muttafaqun ‘alaihi)

Thufyatain adalah jenis hewan berbahaya yang dibagian punggungnya terdapat dua garis hitam. (Tuhffatul Ahwadzi, 5/49)

Termasuk yang diperintah untuk dibunuh adalah cecak dan yang sejenisnya, yang besar disebut "saam abrash" atau tokek. (fathul bari 6/395 dan Aunul Ma’bud 14/115)

Dari hadits ummu syarik ra Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cecak. (HR. al-Bukhari no.3180 dan muslim no. 2237)

Dari hadits sa’ad bin Abi waqqash ra, Rasulullah menyebut cecak hewan kecil yang fasik. (HR.muslim no. 2238)

Rasulullah bersabda: "Barang siapa membunuh cecak pada pukulan pertama, dia akan mendapat sekian kebaikan. Barang siapa membunuhnya pada pukulan kedua, dia mendapat sekian kebaikan yang kurang dari yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ke tiga, dia mendapat sekian kebaikan yang kurang dari yang kedua." (HR. Muslim no.2240)

Ibnu Abdil Bar Ra menukil kesepakatan ulam tentang bolehnya membunuh cecak, baik ditanah halal maupun ditanah haram. Namun Ibnu Abdil Hakam dan yang lainya menukil ucapan al-imam Malik Ra yang mengatakan, "orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh membunuh cecak." (Qari, 10/185)

Baca juga : Menulis Ayat Al-Quran dalam keadaan Hadas

Next Post Previous Post