Hadis ke-30 dan 31 | Bab Wudhu' - Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-30 dan 31

٣٠ - وَعَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ قَالَ: "رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

30. Dari Humran, diketahui bahwa Khalifah 'Utsman meminta air untuk berwuduk. Kemudian, beliau membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, berkumur, melakukan istinsyaq, dan istintsar. Setelah itu, beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya beserta sikunya sebanyak tiga kali, dan melakukan hal yang sama pada tangan kirinya. Kemudian, beliau mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya beserta kedua buku kaki sebanyak tiga kali, dan melakukan hal yang serupa pada kaki kirinya. Setelah selesai, beliau berkata: 'Aku pernah melihat Rasulullah (s.a.w.) berwuduk seperti yang aku lakukan sekarang ini.' (Muttafaq 'alaih).

۳۱- وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ.

31. Ali (r.a.) mengatakan mengenai gambaran tentang wuduk Nabi (s.a.w): "Dan baginda mengusap kepalanya sekali." (Disebut oleh Abu Dawud)

Makna Umum Hadis

Pengajaran secara praktis memberikan manfaat yang bisa langsung dirasakan, dan metode ini mudah diterima dan diingat. Ini diperkuat lagi dengan teori yang terdapat dalam buku-buku pendidikan, bahwa para ahli pendidikan menganjurkan untuk menggunakan sistem pengajaran seperti ini. Hadis ini menjelaskan kepada kita tentang wuduk yang pernah diperagakan oleh Khalifah 'Utsman di hadapan banyak orang, sehingga orang yang belum memahami dapat menyaksikannya dan mengingatnya dengan cepat. Hadis yang diceritakan oleh 'Ali (r.a.) juga mencantumkan informasi tambahan yang tidak terdapat dalam hadis Khalifah 'Utsman, yaitu mengenai mengusap kepala satu kali, padahal anggota tubuh lainnya dibasuh tiga kali.

Unsur Fikih

  1. Telah disepakati bahwa boleh meminta bantuan untuk mendapatkan air dan tindakan ini tidak dianggap makruh. Namun, berbeda halnya jika meminta bantuan untuk mencuci anggota tubuh, maka hal itu dianggap makruh, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.
  2. Disunatkan mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam wadah untuk mengambil air.
  3. Disunatkan mencuci beberapa anggota wuduk sebanyak tiga kali. Menurut pandangan mayoritas ulama, tindakan mencuci tiga kali ini adalah sunnah, bukan wajib, karena terdapat hadis sahih yang menegaskan bahwa Rasulullah (s.a.w.) melakukan wuduk dengan mencuci satu kali saja.
  4. Kedua siku dan kedua mata kaki harus dicuci bersamaan dengan kedua telapak kaki, karena "ila" berarti bersamaan. Pemahaman seperti ini didasarkan pada tindakan Rasulullah (s.a.w).
  5. Mengutamakan mencuci sisi kanan sebelum sisi kiri.
  6. Wajib mengusap kepala secara menyeluruh, namun apakah cukup dengan mengusap sebagian kepala atau harus mengusap seluruhnya? Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik dan Imam Ahmad dalam satu riwayat mengatakan bahwa wajib menyapu seluruh kepala. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian mazhab al-Syafi'i. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa cukup dengan mengusap sebagian kepala, dan di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Imam al-Syafi'i. Mereka yang berpendapat wajib mengusap seluruh kepala menginterpretasikan huruf "ba" dalam firman-Nya "بِرُؤُوسكم" adalah Shilah (penghubung). Sementara mereka yang berpendapat cukup dengan mengusap sebagian kepala mengatakan bahwa huruf "ba" tersebut berarti sebagian. Jadi, ayat ini masih bersifat umum dan memerlukan penjelasan. Ini kemudian dijelaskan oleh Sunnah bahwa mengusap sebagian kepala sudah cukup. Yang dimaksud dengan "sebagian" di sini menurut Imam Abu Hanifah adalah seperempat dari kepala, sedangkan menurut Imam al-Syafi'i, batasan minimum "sebagian" adalah selama tindakan mengusap dapat dianggap cukup, meskipun yang diusap hanya sehelai rambut kepala.
  7. Disyariatkan melakukan wuduk dengan urutan tertentu. Imam al-Syafi'i dan Imam Ahmad mengwajibkan urutan ini, sedangkan Imam Maliki dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urutan ini adalah sunnah.
  8. Mengajar dengan cara praktik atau demonstrasi mampu memberikan dampak dan pengaruh yang lebih mendalam daripada mengajar secara teoritis.
  9. Disyariatkan mengusap kepala sekali.

Periwayat Hadis

Humran ibn Abban, yang merupakan mawla Khalifah 'Utsman ibn 'Affan dan diberi pangkat oleh panglima perang Khalid ibn al-Walid sebagai tawanan perang dari 'Ain al-Tamar, banyak meriwayatkan hadis. Wa'il, 'Urwah, 'Atha' al-Laitsi, dan Yazid ibn Aslam mengambil riwayat darinya. Beliau meninggal dunia setelah tahun 75 Hijriah.

'Ali ibn Abu Thalib al-Hasyimi adalah orang pertama yang masuk Islam sebagai seorang anak-anak. Beliau adalah anak sepupu Rasulullah (s.a.w.) dan menikahi Fatimah, kemudian memiliki dua anak, yaitu al-Hasan dan al-Husain. Ibunya bernama Fatimah binti Asad. Beliau diberi gelar "Abu Turab" oleh Nabi (s.a.w.) dan ikut dalam setiap peperangan kecuali perang Tabuk, karena pada saat itu beliau ditugaskan untuk menggantikan Rasulullah (s.a.w.) di Madinah. 'Ali meninggal syahid di Kufah pada bulan Ramadhan tahun 40 Hijriah pada usia 63 tahun.

Lanjut baca hadis ke 32 terjemah Ibanatul Ahkam


Next Post Previous Post