Kitab Rawai'ul Bayan Tafsir Ayat Ahkam - Download Pdf


Karya besar Tafsir Rawai’ al-Bayan merupakan sumbangan utama Ash-Shabuny dalam kajian tafsir Al-Quran, terutama dalam interpretasi ayat-ayat hukum (ayat ahkam). Karya tafsir ini terdiri dari dua jilid yang sangat luas (699 halaman di Jilid I dan 701 halaman di Jilid II) yang secara teliti merangkum dan menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Al-Quran. Berbeda dari tafsir-tafsir sebelumnya yang membahas ayat-ayat hukum, seperti 'Ahkam Al-Quran' karya al-Jassas, 'Ahkam Al-Quran' karya Ibnu ‘Arabi, dan 'Ahkam Al-Quran' karya al-Baihaqi, karya ini memiliki ciri khasnya sendiri.

Tafsir terhadap ayat-ayat hukum di atas mengumpulkan beragam interpretasi dari berbagai sumber, termasuk dari Imam Syafii dan Muhammad Ali al-Sayis dengan karyanya yang berjudul 'Tafsir Ayat Al-Ahkam'. Oleh karena itu, karya magnum opus Ash-Shabuny ini menyajikan interpretasi komprehensif terkait ayat-ayat hukum dari segi diskusi. Lebih dari sekadar mengulas ayat-ayat dari sisi interpretasi dan konten hukum, Ash-Shabuny juga menggali aspek fungsional hukum Islam, yang dikenal sebagai 'hikmah al-tashri', suatu kedalaman analisis yang belum banyak dijelajahi pada era sebelum kemunculan 'Tafsir Rawai’ al-Bayan'.

Keistimewaan dan keunikan dari Tafsir Rawai’ al-Bayan tergambar dalam pendekatan yang diambil oleh Ash-Shabuny dalam menjelaskan hikmah at-tasyri’ (inti hukum atau tujuan hukum) yang menjadi inti dari penjelasannya. Dari perspektif evaluatif, hikmah at-tasyri’ mencakup penjelasan mendalam mengenai dasar-dasar yang mendasari penetapan suatu hukum, dengan tujuan untuk menggali makna filosofis dari hukum tersebut secara logis dan rasional.

Dalam kerangka ini, pandangan Abdullah al-Khayyat sejalan dengan pandangan yang dipaparkan oleh Ali Ash-Shabuny dalam Tafsir Rawai’ al-Bayan. Sebagai contoh, Ash-Shabuny memberikan penjelasan tentang alasan di balik praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Penjelasannya tidak hanya terfokus pada dorongan nafsu semata, melainkan juga menggali aspek-aspek sosial-budaya dan elemen-elemen lainnya. Ini mencakup dimensi pendidikan, pembentukan hukum, konteks sosial masyarakat, serta aspek-aspek sosial politik yang terkait. Oleh karena itu, Ash-Shabuny menyampaikan pandangannya bahwa praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw tidak bisa dipisahkan dari visi kenabiannya yang melibatkan semua aspek tersebut. Ini adalah suatu pandangan yang memperluas pemahaman terhadap latar belakang dan tujuan dari praktik tersebut.

Link Download : Download PDF

Next Post Previous Post