Hadis ke-28 | Bab Menghilangkan Najis - Terjemah Ibanatul Ahkam
Redaksi Hadis ke-28
۲۸ - وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ؟ قَالَ: "يَكْفِيكِ الْمَاءُ، وَلَا يَضُرُّكِ
أَثَرُهُ. أَخْرَجَهُ التَّرْمِذِيُّ، وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ. |
---|
28. Dari Abu Hurairah (r.a), beliau berkata, "Khaulah bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana jika warna darahnya masih belum hilang?'" Nabi (s.a.w) menjawab, "(Membasuhnya dengan) air sudah memadai bagimu dan tidak membahayakanmu kesan yang masih ada itu." (Disebut oleh al-Tirmizi, tetapi sanad hadis ini lemah) |
Makna Umum Hadis
Seorang manusia yang berdiri di hadapan Allah harus dalam keadaan tubuh yang suci. Oleh karena itu, pakaiannya juga harus bersih. Jika salah satu najis seperti darah menempel pada pakaiannya, dia wajib menghilangkannya dengan cara apa pun yang disertai usaha keras untuk membersihkannya. Jika warna najis tersebut sulit untuk dihilangkan dari pakaian, maka itu dimaafkan dalam agama Islam. Dalam kaitan ini, Rasulullah (s.a.w) bersabda:
وَلَنْ يُشَادَّ هَذَا الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلَّا
غَلَبَهُ.
"Tidak seorang pun yang bersikap berlebihan dalam agama ini, melainkan agama pasti mengalahkannya." Dengan kata lain, seseorang pasti tidak mampu mengamalkan agama ini secara ekstrim, karena dia memang tidak mampu berbuat demikian. Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dalam hukum Islam.
Analisa Lafadz
Unsur Fikih
- Tidak wajib menggunakan benda kasar seperti bahan yang digunakan untuk menyamak atau sabun guna menghilangkan warna najis dan menghilangkan 'ainnya; sebaliknya sudah cukup dengan menggunakan air.
- Sisa bau najis atau warnanya tidak menimbulkan mudarat apabila sulit dihilangkan.
- Disunnahkan mengubah kesan warna darah dengan shufrah atau minyak zaitun untuk menutupi warna aslinya dan menghindari diri dari terus melihatnya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Darimi.
Periwayat Hadis
Kesimpulan
Hadis-hadis yang telah (hadis ke - 22 s/d 28) disebut dalam bab ini memberitahu najisnya benda-benda berikut, yaitu khamar, daging keledai kampung, air mani, air kencing bayi perempuan dan bayi lelaki dan darah haid.