ISTRI BERZINA DENGAN MANTAN PACARNYA


Assalamualaikum Wr. Wb.

Yth. Bapak/Ibu, 
Saya ingin bertanya,

Bapak/ibu, saya sudah menikah, karena saya merasa tidak bahagia dengan pernikahan saya, lalu saya berselingkuh dengan mantan pacar saya, selain berselingkuh saya juga melakukan zina dengan mantan pacar saya, padahal saya masih berstatus sebagai isteri dalam ikatan pernikahan yang sah.

  1. Yang ingin saya tanyakan, cara menghapus dosa zina itu bagaimana? Sedangkan zina tergolong sebagai dosa besar? 
  2. Dalam Islam, seseorang yang berbuat zina apabila belum menikah maka di rajam sebanyak 100x cambuk, kalau sudah menikah maka di qishas? Apakah dengan hukuman tersebut di dunia akan menggantikan hukuman pelaku zina kelak di akhirat? 
  3. Atau karena Allah Maha Pengampun bagi pelaku zina dapat menghapus dosanya dengan Taubatan Nasukha…???

Mohon jawaban dan penjelasannya Bapak/Ibu, atas perhatian dan waktunya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb. 

JAWABAN

  1. Cara bertaubat adalah dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha 
  2. Ulama berbeda pendapat soal ini. Ada yang menyatakan hukuman di duniawi akan menghapus dosa pelaku maksiat. Namun pendapat lain menyatakan tidak menghapus dosa kecuali kalau dia bertaubat nasuha. Baca: Kaidah Zawajir dan Jawabir dalam Islam
  3. Ya. Allah akan mengampuni dosa dg taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha 
Sumber : www.alkhoirot.net

Next Post Previous Post