Terjemah Pasal Syarat Imam dan cara pemilihannya - Fathul Wahhab
Pasal menerangkan syarat-syarat Pemimpin dan tata caranya
Syarat imam (pemimpin) itu harus ahli dibidang hukum, muslim, merdeka, mukallaf, adil, laki-laki, mujtahid yang mempunyai pandangan, pendengaran, penglihatan, bisa berbicara, sebagaimana yang akan dijelaskan di bab Qodho', -adapun sifat adil merupakan tambahan dari mushonnif-. dan juga dari bangsa quraish yang berdasarkan hadits imam Nasa'i:"Pemimpin itu dari Quraish". Apabila tidak ada dari bani kinani kemudian bani ismail lalu orang 'ajami(bangsa selain arab) ini menurut keterangan kitab tahdib, jika masih belum ada maka dari bani jurhum menurut kitab Tatimmah, kalau masih belum ada dari bani ishaq. Seorang pemimpin itu harus pemberani untuk turun kemedan perang dan bertanggung jawab pada prajuritnya dan mampu menaklukkan suatu negara dan menjaga kebaikan. keselamatan imam dianggap dari kekurangan yang mencegah terhadap terlaksananya suatu pergerakan dan untuk bersegera bangkit dari keterpurukan ketika mengikuti perang.
Adapun cara-cara menjadi seorang pemimpin degen tiga cara pertama dengan cara di baiat oleh Ahlu Halli wal 'Aqdi dari golongan ulama dan juga di baiat dengan persaksian orang-orang yang yang kesepakatannya mudah dicapai, adapun jumlah saksi disini tidak diperhitungkan, namun apabila ahlu halli wal aqdi mecalonkan satu orang yang ditaati untuk menjadi pemimpin maka cukup menghadirkan 2 saksi dan tidak cukup dibaiat oleh orang yang awam, namun sifat orang yang membaiat itu dianggap benar dengan sifat persaksian dari sifat adil dan lain-lainnya, namu tidak untuk sifat ijtihad. dan keterangan dikitab Ar-Raudhoh bahwasannya perkara tersebut harus disyarati dengan adanya mujtahid meskipun satu, dan harus ada mujtahid apabila banyal yang lemah.
Cara yang kedua ialah dengan ketentuan imam memilih seseorang dimasa hidupnya yang mana orang tersebut ahli dalam kepemimpinan supaya orang tersebut menjadi pengganti imam ketika imam itu sudah meninggal, wasiatnya imam pada penggantinya itu dianggap sebagaimana wasiatnya sayyidina Abu Bakar terhadap sayyidina Umar. dan disyaratkan penerimaan wasiat itu harus pada masa hidupnya imam. atau seperti halnya imam membentuk kelompok permusyawaratan untuk mencari penggantinya dan ini konteknya sama dengan istikhlaf akan tetapi perbedaannya terletak pada satu orang yang belum jelas sebagai penggantinya sebagaimna sayyidina umar membentuk tim permusyawaratan diantara 6 sahabat : Ali, Zubair, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Sa'd bin Abi Waqosh dan Tholhah, kemudian mereka bersepakat bahwasannya sayyidia Utsman menjadi pemimpin.
Cara yang ketiga ialah seseorang memberi kekuasaan terhadap seseorang untuk menjadi pemimpin meskipun bukan ahlinya seperti anak kecil dan perempuan dengan memaksa oprang orang dengan menggunakan keberaniannya dan pasukannya.perkara ini bertujuan untuk mentertibkan peraturan peraturan umat muslim.adapun pendapat ini lebih umum dari ijtihad mushonnif dengan menggunakan orang fasiq dan orang bodoh