Hadis ke-5 | Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-5

ه - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ". أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. 

وَلِلْبُخَارِيِّ: لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ". وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ، وَلِأَبِي دَاوُدَ: "وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ".

Dari Abu Hurairah (r.a), Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda, "Janganlah seorang dari kalian mandi di dalam air yang tergenang, sedangkan dia dalam keadaan berjunub." (Disebutkan oleh Muslim) Lafaz yang disampaikan oleh Imam al-Bukhari adalah sebagai berikut: "Janganlah seorang di antara kalian buang air kecil di dalam air yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalam air tersebut." Sedangkan menurut riwayat Muslim disebutkan "minhu" yang berarti "kemudian ia mandi dengan air itu." Riwayat yang dikemukakan oleh Abu Dawud adalah sebagai berikut: "Dan janganlah seorang mandi junub di dalamnya (di dalam air yang tidak mengalir)."

Makna Umum Hadis

Hadis ini merupakan salah satu dasar yang membahas tentang masalah bersuci yang dianjurkan oleh syariat Islam. Melalui hadis ini, Rasulullah (s.a.w) melarang orang yang berjunub untuk mandi di dalam air yang tergenang dan tidak mengalir, karena sering mandi di dalam air semacam itu dapat mengakibatkan perubahan pada air tersebut. Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang kotor saat melakukan taqarrub (usaha mendekatkan diri) kepada Allah.

Hadis ini mencakup larangan buang air kecil dan mandi sekaligus di dalam air yang tidak mengalir. Adapun larangan buang air kecil di dalam air yang tergenang, hal ini dapat disimpulkan dari riwayat yang dikemukakan oleh Imam Muslim. Riwayat Muslim menyatakan bahwa Nabi (s.a.w) melarang buang air kecil dan mandi di dalam air yang tergenang ketika seseorang dalam keadaan berjunub. Larangan ini menunjukkan hukum makruh bagi air yang berlebihan, dan diharamkan bagi air yang sangat banyak, karena air tersebut bisa air yang jumlahnya sedikit.

Analisa Lafadz

"الماء الدائم" adalah air yang tidak mengalir, yakni air yang tergenang.

"جنب" adalah orang yang berjunub jinabah atau hadas besar. Perkataan "junub" digunakan untuk bentuk mufrad dan jamak dengan lafaz yang sama.

ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ, lafaz "يَغْتَسِلُ" dibaca rafa karana berkedudukan sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan. Bentuk lengkapnya ialah "ثم هو يغتسل فيه", sedangkan jumlah "ثم هو يغتسل" berkedudukan sebagai illat (penyebab) larangan. Makna yang dimaksudkan ialah "Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang tergenang, kemudian mandi di dalamnya atau berwuduk daripadanya." Lafaz "ثم" menunjukkan pengertian istib'ad (mustahil), seakan-akan dikatakan: "Bagaimana mungkin seseorang itu tergamak kencing di dalam air yang tergenang, sedangkan dia sendiri memerlukannya untuk mandi atau keperluan yang lain?" Kalimat ini menunjukkan pengertian bahwa tidak boleh mandi di dalam air tersebut dengan menceburkan diri, umpamanya.

وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ, sementara menurut riwayat Muslim disebutkan فِيهِ, bukan "مِنْهُ" yang artinya "Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang tidak mengalir, lalu dia mandi dengan memakai air itu (yang dia kencing di dalamnya)."Riwayat Muslim ini menunjukkan pengertian bahwa seseorang tidak boleh mengambil air itu lalu mandi di luarnya.

"ولا يغتسل", dibaca rafa' tetapi meskipun bentuknya nafi, namun maknanya adalah nahi (larangan). Ungkapan ini lebih tepat. Maksud hadis ini ialah "Seandainya air tersebut mengalir, maka tidak dilarang kencing di dalamnya, namun apa yang lebih diutamakan ialah tidak melakukan perbuatan itu sekalipun airnya tetap mengalir."

Unsur Fikih

  1. Orang yang berjunub dilarang mandi di dalam air yang tergenang (tidak mengalir).
  2. Air yang tergenang tidak najis karena orang yang berjunub mandi di dalamnya, sebaliknya ia hanya menghapuskan sifat menyucikannya. Jadi, airnya masih boleh digunakan untuk keperluan lain kecuali untuk menghilangkan hadas dan menghilangkan najis.
  3. Dilarang kencing di dalam air yang tergenang, sebab itu akan menyebabkan air menjadi tercemar.
  4. Hadis ini membuktikan bahwa air kencing itu najis.

Next Post Previous Post