Hadis ke-6 | Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam
Redaksi Hadis ke-6
٦ - عَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتِّسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ، أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، وَلْيَغْتَرِفًا جَمِيعًا". أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ. |
---|
6. Seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang wanita mandi dari air bekas lebihan suami atau seorang suami mandi dari air bekas lebihan isteri. Beliau menyatakan bahwa keduanya sebaiknya menggunakan air masing-masing untuk mandi. Riwayat ini disebutkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Nasa'i. Sanad (rantai perawi) hadis ini dianggap sahih. |
Makna Umum Hadis
Hadis ini mengandung pengertian bahwa ketika bersuci dari junub, suami dan istri dilarang menggunakan bekas lebihan air masing-masing. Sebaliknya, disarankan agar keduanya menggunakan air secara terpisah untuk mandi. Mereka dapat melakukan mandi dari wadah yang sama pada saat yang bersamaan.
Analisa Lafadz
“رجل صحب النبي”, seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi (s.a.w). Namanya tidak disebutkan, namun ini tidak menjadi salah kerana setiap sahabat Nabi (s.a.w) adalah adil.
"بفضل الرجل", dari air bekas lebihan suami.
"بفضل المرأة", dari air bekas lebihan istri.
"وليغترفا جميعا", al-ightiraf artinya mengambil air dengan tangan atau gayung. Huruf waw menunjukkan makna athaf yang dikaitkan dengan larangan, sedangkan ma'thuf-nya tidak disebutkan. Bentuk lengkapnya ialah: "Dan Nabi (s.a.w) bersabda: "Hendaklah keduanya mengambil airnya masing-masing." Huruf lam yang terdapat pada lafaz "وليغترفا" menunjukkan makna perintah.
Unsur Fikih
- Seorang istri dilarang mandi dengan air bekas mandi suaminya.
- Suami juga dilarang mandi dengan air bekas mandi isterinya.
- Suami dan istri diperbolehkan mandi dari satu wadah dengan menggunakan alat mandi mereka masing-masing.
- Larangan yang terdapat dalam hadis ini mengandung makna tanzih (perbuatan yang dihindari) yang bersifat makruh.