Hadis ke-1| Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam

Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-1

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، في البَحْرِ: هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.
Dari Abu Hurairah (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda perihal laut: “Laut itu airnya suci lagi menyucikan, halal bangkainya.” (Disebutkan oleh al-Arba’ah dan Ibn Abu Syaibah, sedangkan lafadznya menurut riwayat Ibn Abu Syaibah, Ibn Khuzaimah dan Imam al-Tirmizi menilainya sebagai sahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam al-Syafi’i, dan Imam Ahmad)

Makna Hadis

Hadis ini merupakan salah satu cara bersuci yang mengandung banyak hukum dan kaedah penting. Di dalam laut banyak terdapat hewan yang kadang kala ada yang mati, sedangkan hukum bangkainya pula adalah najis. Rasulullah (s.a.w) memberitahu mereka bahwa hukum bangkai jenis ini berbeda dengan bangkai-bangkai yang lainnya. Baginda menegaskan demikian agar mereka tidak berprasangka bahwa air laut menjadi najis kerana ada bangkai hewan laut yang mati di dalamnya, dan supaya mereka tidak mempunyai anggapan bahwa bangkai hewan laut itu najis.

Dapat disimpulkan bahwa hadis ini merupakan jawaban terhadap persoalan seorang sahabat yang bertanya dengan konteks seperti berikut: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa menggunakan jalan laut dan kami hanya mampu membawa sedikit air tawar. Apabila air tawar yang kami bawa itu digunakan untuk berwuduk, niscaya kami akan kehausan, bolehkah kami berwuduk dengan menggunakan air laut?” Kemudian Rasulullah (s.a.w) memberikan pemahaman kepada mereka bahwa air laut itu suci lagi menyucikan (dapat digunakan untuk bersuci). Nabi (s.a.w) menambahkan hukum lain yang tidak ditanyakan, padahal itu semestinya turut ditanya namun tidak ditanya kerana kedudukan hukumnya yang tersembunyi. Hal tersebut ialah bangkai hewan yang ada di dalam laut adalah halal dan tidak perlu disembelih lagi.

Unsur Fikih

  1. Orang yang tidak mengetahui suatu permasalahan hendaknya menanyakannya kepada orang yang berilmu.
  2. Dibolehkan menggunakan laut sebagai alat pengangkutan meskipun bukan untuk tujuan ibadah, karena si penanya sudah terbiasa menggunakan jalan laut untuk menangkap ikan.
  3. Apabila khawatir akan mengalami kehausan, dibolehkan tidak menggunakan air minum untuk bersuci karena adanya pengakuan dari Rasulullah (s.a.w) terhadap si penanya untuk menyimpan air minum dan tidak menggunakannya untuk bersuci.
  4. Air laut suci lagi menyucikan dengan pengertian dapat menghilangkan hadas dan dapat membersihkan najis atau kotoran. Ikan tidak perlu disembelih kerana syariat telah menghalalkan bangkainya sama dengan ikan hewan laut yang lain.
  5. Halal memakan bangkai hewan laut yang hanya hidup di dalamnya.
  6. Dibolehkan menjawab lebih banyak daripada pertanyaan yang diajukan bagi menyempurnakan faedah dan untuk memberikan pengetahuan berkaitan perkara yang tidak ditanyakan.


Next Post Previous Post