Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
Kebiasaan menonton video dan membaca sambil tiduran akan berakibat buruk pada mata. Salah satunya adalah mata rabun jauh atau mata minus. Mau nggak mau kita harus menggunakan alat bantu penglihatan seperti kacamata atau lensa kontak.
Sebenarnya ada opsi operasi lasik yang lebih praktis. Namun, operasi lasik membutuhkan biaya yang nggak sedikit. Solusi paling tepat dan murah untuk mengatasi masalah mata minus adalah penggunaan kacamata. Tapi, bagaimana kalau kamu nggak punya uang untuk beli kacamata? Tenang saja, kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan yang sudah rutin kamu bayar setiap bulan itu.
Manfaat BPJS Kesehatan nggak cuma bisa dinikmati untuk pengobatan penyakit umum. Kamu juga bisa mengajukan klaim kacamata gratis. Seperti asuransi kesehatan umumnya, BPJS Kesehatan memang menyediakan layanan kesehatan mata termasuk pengajuan kacamata.
Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan
Harga kacamata yang bisa kamu beli nggak bisa sembarangan. Nggak bisa beli yang terlalu mahal.
BPJS Kesehatan menyediakan subsidi dana pembelian kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan.
Kelas I - Rp300 ribu
Kelas II - Rp200 ribu
Kelas III - RP150 ribu
Kalau kamu beli kacamata di atas harga kelas yang ditentukan di atas, kamu akan menambah biaya sendiri sesuai dengan jumlah kekurangan.
Selain itu, yang harus kamu perhatikan subsidi dana di atas hanya untuk pembelian lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Baca Juga : Freelance Bayaran Tertinggi
Cara Klaim Kacamata Gratis
BPJS Kesehatan hanya memberi subsidi atau bantuan dana. Kalau kamu mau gratis, cari kacamata dengan harga sesuai dengan kelas peserta. Simak langkah-langkah mengajukan klaim kacamata gratis berikut ini:
1. Datangi fasilitas kesehatan 1
Untuk bisa membuat kacamata, kamu harus memeriksakan mata di dokter spesialis mata. Dari situ akan memperoleh data mendetail mengenai kondisi mata yang kamu punya. Kamu nggak bisa langsung ke dokter mata untuk memeriksa. Kunjungi fasilitas kesehatan 1 terlebih dahulu untuk dapat rujukan ke dokter spesialis mata.
2. Periksa mata di dokter spesialis mata
Lakukan pemeriksaan di dokter spesialis mata yang dirujuk. Setelah itu kamu akan mendapatkan resep kacamata dari dokter. Resep kacamata kamu kurang valid jika kamu periksa di optik.
3. Legalisir resep
Resep kacamata dari dokter tersebut harus kamu legalisir atau cap di loket kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Buat kacamata di optik
Selanjutnya, datangi optik untuk membuat kacamata. Bawa resep yang sudah dilegalisir ke optik. Lalu, sesuaikan harga kacamata dengan jumlah subsidi yang ada. Jangan melebihi batas dana yang ditentukan supaya kamu bisa gratis. Lengkapi juga identitas diri seperti KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Setelah kacamatanya jadi, jaga baik-baik supaya nggak cepat rusak. Kamu bisa mengklaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan dalam kurun dua tahun sekali, ya.