Hadis ke-11 | Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-11

۱۱- عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطَّحَالُ وَالْكَبِدُ". أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَهِ، وَفِيهِ ضَعْفٌ.

11. Dari Ibnu Umar (r.a.), disampaikan bahwa Rasulullah (s.a.w.) pernah bersabda, "Telah dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai tersebut adalah bangkai belalang dan bangkai ikan. Sedangkan dua jenis darah yang dimaksud adalah hati dan limpa." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, tetapi terdapat unsur yang lemah dalam hadis ini)

Makna Umum Hadis

Allah SWT telah mengharamkan konsumsi bangkai melalui dalil yang terdapat dalam al-Qur'an, namun memberikan pengecualian dalam beberapa situasi melalui ajaran lisan Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah SWT memperbolehkan kita untuk mengonsumsi bangkai laut dan bangkai belalang. Selain itu, Allah SWT juga menghalalkan konsumsi darah, yaitu hati dan limpa.

Analisa Lafadz

مَيْتَتَانِ

bentuk tatsniyah dari lafaz “مَيْتَة ", yaitu hewan yang mati tanpa melalui proses sembelihan yang diakui oleh syariat.

دَمَانِ

bentuk tatsniyah dari lafaz " دَمَ ", ertinya dua jenis darah.

الْجَرَادُ

isim jenis yang digunakan untuk jenis jantan dan betina. Bentuk tunggalnya dapat dibezakan dari jamaknya, yaitu dengan meletakkan huruf ta' di bahagian akhirnya hingga menjadi "جرادة". Belalang dinamakan "الجراد" karena ia gemar merosak tanaman dan merupakan salah satu di antara hewan yang merusakkan tanaman.

الْحُوتُ

ikan, yakni hewan laut yang hanya hidup di dalam laut yang dalam. Hal ini bagi mengecualikan hewan yang hidup di dua alam, seperti ketam, buaya, dan katak di mana hewan tersebut tidak halal.

وَفِيهِ ضَعْفٌ

di dalam hadis ini terdapat unsur dha'if karena berasal dari riwayat yang dikisahkan oleh 'Abdurrahman ibn Zaid ibn Aslam yang hadisnya dikategorikan sebagai munkar. Abu Zir'ah dan al-Hakim telah memberi keterangan bahawa hadis 'Abdurrahman dimawqufkan kepada Ibn 'Umar, yakni hanya sampai kepada Ibn 'Umar, tidak sampai kepada Rasulullah (s.a.w).

 

Unsur Fikih Hadis

  1. Dilarang memakan bangkai, kecuali bangkai belalang dan bangkai ikan. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Imam al-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bangkai belalang diperbolehkan untuk dimakan dalam kondisi apa pun, baik bangkai tersebut ditemukan dalam keadaan alami mati atau karena tindakan manusia. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa bangkai belalang tidak boleh dimakan, kecuali jika belalang tersebut mati karena tindakan manusia, seperti dipotong bagian tubuhnya, direbus, dibakar hidup-hidup, atau dipanggang. Jika belalang mati dengan sendirinya atau ditemukan dalam keadaan mati di suatu tempat, maka hukumnya menjadi haram untuk dimakan. Mengenai ikan, menurut mayoritas ulama, semua jenis ikan diperbolehkan dimakan, baik ikan tersebut mati karena tindakan manusia atau terdampar oleh gelombang laut di pantai, atau ikan yang melompat ke daratan dan mati. Namun, ikan yang mengapung dalam keadaan mati tetap diharamkan untuk dimakan. Imam al-Syafi'i berpendapat bahwa ikan dalam keadaan seperti itu diperbolehkan untuk dimakan.
  2. Haram memakan darah secara umum, kecuali hati dan limpa, yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Next Post Previous Post