Hadis ke-9 | Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam
Redaksi Hadis ke-9
۹- عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ
-: "إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسِ، إِنَّمَا هِيَ مِنْ
الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ". أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ،
وَصَحَّحَهُ التَّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ. |
---|
9. Dari Abu Qatadah (r.a), disampaikan bahwa Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda mengenai kucing: "Sungguh, kucing tidak najis karena termasuk hewan yang jinak di antara kalian." (Diriwayatkan dalam al-Arba'ah, dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Khuzaimah). |
Makna Umum Hadis
Kucing bukanlah hewan yang tubuhnya dianggap najis menurut ajaran agama, karena 'illat darurat yang menyertainya yaitu kebiasaan kucing yang sering merayap dan masuk keluar rumah, sehingga sulit untuk menjaga perabotan, pakaian, dan barang-barang lain dari gangguan kucing tersebut. Oleh karena itu, aturan agama menjadikan kucing sebagai hewan yang suci untuk mencegah kesusahan, selain juga sebagai salah satu wujud belas kasihan Allah kepada hamba-Nya.\
Latar Belakang dari Hadis Asbab al-Wurud ini terjadi pada suatu hari ketika Abu Qatadah meletakkan wadah air minumannya. Kemudian datanglah seekor kucing yang meminum air tersebut. Abu Qatadah memberikan kesempatan pada kucing tersebut untuk minum dengan memiringkan bejana air. Ketika ada seseorang yang menegur tindakannya, Abu Qatadah menjelaskan kepada orang tersebut bahwa Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda: "Sesungguhnya kucing itu tidak najis, sehingga apa yang disentuhnya pun tidak menjadi najis."
Analisa Lafadz
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ |
sesungguhnya kucing itu tidak najis. Lafaz najasun dengan huruf
jim yang dibaca fathah, ertinya “benda yang najis”, sedangkan jika dibaca
najisun artinya "benda yang terkena najis." Makna yang dimaksudkan
di sini ialah "kucing bukan binatang yang membawa najis." Huruf
ba'yang terdapat pada lafaz "بنجس"
merupakan tambahan untuk tujuan mengukuhkan makna, dan lafaz "بنجس" berkedudukan sebagai khabar kepada laisa. |
إنما هي |
merupakan salah satu ungkapan qasr, iaitu qasr idhafi dan qasr
qalb. Maksudnya ialah untuk menepis dakwaan orang yang beranggapan bahawa
kucing itu najis, sama dengan anjing. |
من الطوافين
عليكم |
bentuk jamak dari lafaz “طواف” menyerupakan kucing dengan para pelayan
rumah yang sentiasa sibuk melayani penghuninya dan berkeliaran di sekitar
mereka. |
Unsur Fikih
- Orang yang tidak mengetahui hukum-hukum dalam setiap permasalahan dianjurkan untuk menanyakannya kepada orang yang berilmu.
- Anjuran untuk bersikap belas kasihan terhadap hewan.
- Kucing adalah binatang yang suci, demikian pula dengan bekas jilatannya.
- Jika terdapat najis di mulut kucing, maka hukumnya najis karena adanya benda najis yang melekat pada anggota tubuhnya. Tetapi najis tersebut bersifat sementara dan akan menjadi suci kembali setelah menjauh dari tempat yang terkena najis atau setelah beberapa waktu berlalu sejak terkena najis.
Sekilas Tentang Perowi Hadis
Abu Qatadah ialah al-Harits ibn Rib'i al-Anshari al-Sulami, salah seorang anggota pasukan berkuda Rasulullah (s.a.w). Beliau turut serta dalam perang Uhud dan peperangan yang selainnya, dan telah meriwayatkan sebanyak 170 hadis. Meninggal dunia pada tahun 54 Hijriah di Madinah.