Hadis ke-10 | Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam
Redaksi Hadis ke-10
١٠-
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيُّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ
النَّاسُ، فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا
قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبِ
مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ |
---|
10. Dari Anas bin Malik (r.a), beliau menceritakan bahwa seorang Arab Badwi datang, lalu ia buang air kecil di salah satu tempat di dalam masjid. Kemudian kaum Muslimin mencemoohnya, namun Rasulullah (s.a.w) menghentikan mereka. Setelah Arab Badwi tersebut selesai, Rasulullah memerintahkan agar membawa seember air, lalu air tersebut disiramkan ke tempat yang tadi digunakan oleh Arab Badwi itu untuk buang air kecil." (Muttafaq 'alaih). |
Makna Umum Hadis
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diutus untuk menyayangi umat manusia, membimbing mereka menuju akhlak yang mulia, dan membantu orang-orang jahil saat melakukan kesalahan. Para sahabat merasa geram dan marah terhadap orang Arab Badwi yang buang air kecil di dalam masjid, padahal dia baru saja masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka menghardiknya. Sikap para sahabat yang tergesa-gesa dapat mendatangkan mudarat karena orang Arab Badwi tersebut, saat tiba-tiba menghentikan kencingnya, bisa menyebabkan pakaian dan tubuhnya terkena najis, dan najis tersebut akan menyebar ke tempat lain di dalam masjid. Keadaan ini tidak akan terjadi jika orang Arab Badwi tersebut tidak tiba-tiba menghentikan kencingnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan petunjuk kepada mereka mengenai cara membersihkan tanah yang terkena najis, yaitu dengan menyiramnya menggunakan air secukupnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saat mengutus utusan ke berbagai penjuru negeri, selalu memberi pesan kepada mereka melalui sabda beliau: "Berikanlah kemudahan dan janganlah kamu gemar menyulitkan urusan."
Analisa Lafadz
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ |
dinisbahkan kepada A'rab, iaitu masyarakat yang tinggal di daerah
pedalaman. Lelaki tersebut menurut satu pendapat bernama Dzu al-Khuwaishirah
al-Yamami. |
طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ |
salah satu tempat di dalam masjid |
فَزَجَرَهُ النَّاسُ |
orang ramai yakni para sahabat mengherdik dan melarangnya dengan
larangan yang keras. |
|
telah menyelesaikan kencingnya. |
بِذُنُوبِ مِنْ مَاءٍ |
dengan setimba yang dipenuhi dengan air |
|
lalu disiramkan kepada bekas air kencing itu |
فَأُهْرِيق عَلَيْهِ |
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. |
Unsur Fikih
- Dianjurkan untuk bersikap belas kasihan kepada orang jahil dan memberikan pengajaran tentang apa yang harus dikerjakan tanpa perlu menggunakan tindakan kasar selama pelanggaran yang dilakukannya tidak bermaksud memandang rendah atau sebagai bentuk pembangkangan.
- Masyarakat diperbolehkan memprotes orang yang melakukan pelanggaran di hadapan pemimpin mereka, meskipun tanpa memperoleh kebenaran terlebih dahulu dari pemimpin mereka.
- Menolak perkara yang dapat menimbulkan mudarat yang lebih besar di antara dua mudarat dengan cara melakukan perkara yang mudaratnya lebih ringan di antara kedua-dua mudarat itu.
- Air kencing manusia dihukumi sebagai najis.
- Diwajibkan untuk menghormati masjid dan membersihkannya dari segala kotoran dan najis. Hal ini telah disadari oleh para sahabat, dan karena itulah mereka segera menegur lelaki Badwi tersebut.
- Dianjurkan agar segera menghilangkan perkara-perkara yang dapat menimbulkan kerusakan dan bahaya selama tidak ada halangan untuk melaksanakannya. Hal ini karena Rasulullah (s.a.w) telah menginstruksikan mereka untuk menuangkan sekantong air ke tempat bekas kencingnya setelah lelaki Badwi tersebut selesai kencing.
- Tanah yang terkena najis menjadi suci setelah disiram dengan air, menurut mayoritas ulama. Namun, menurut Mazhab Hanafi, tanah yang terkena najis menjadi suci setelah tanah tersebut kering.
Biografi Singkat Perawi Hadis
Anas bin Malik bin al-Nadhr al-Anshari al-Najjari adalah seorang sahabat Nabi (S.A.W) yang melayani selama sepuluh tahun. Beliau turut serta dalam Pertempuran Badar dan meriwayatkan sebanyak 1.286 hadis. Beliau wafat di Basrah pada tahun 90 Hijriyah. Usianya mencapai seratus tahun lebih, dan beliau merupakan salah seorang yang terakhir meninggal di kalangan sahabat di Basrah.
Lanjut baca Hadis ke-11 Terjemah Ibanatul Ahkam