Hadis ke-12 | Hukum Air - Terjemah Ibanatul Ahkam

Redaksi Hadis ke-12

١٢- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ في شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدٍ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً " أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُد وَزَادَ: "وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ".

12. Dari Abu Hurairah (r.a), disampaikan bahwa Rasulullah (s.a.w) pernah bersabda: "Apabila seekor lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian, hendaklah ia tenggelamkannya, kemudian membuangnya. Hal ini disebabkan karena penyakit terdapat pada salah satu dari kedua sayap lalat, sedangkan penawarnya terdapat pada sayap yang lain." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud) Menurut riwayat yang dikemukakan oleh Abu Dawud, ditambahkan sebagai berikut: "Lalat benar-benar melindungi dirinya dengan menggunakan sayap yang mengandung penyakit."

Makna Umum Hadis

الذباب أعدى عدو للإنسان لقد اجبر الرسول وصدق فيما قاله لأنه لا ينطق عن الهوى بأن الذباب يسقط على الجناح الأيسر الذي فيه الداء والشفاء من هذا المرض العضال لا يكون إلا بغمسه لتحصل الفائدة المرجوة من الجناح الثانى الأيمن وقد ثبتت هذه المعجزة النبوية فقررها الطب الحديث بواسطة المجهر

Lalat memang binatang yang sangat mengganggu ketenangan manusia. Oleh karena itu, Rasulullah (SAW) memberitahukan melalui sabdanya bahwa ketika lalat jatuh, biasanya ia menggunakan sayap yang berada di sebelah kirinya, yaitu sayap yang mengandung penyakit. Cara penularan penyakit ini adalah dengan tenggelamkan lalat tersebut agar manfaat dari sayap lain yang mengandung obat - yaitu sayap yang berada di sebelah kanan - dapat diambil. Hal ini membuktikan keajaiban Nabi (SAW) dan kebenarannya telah diakui juga oleh ilmu perobatan modern melalui mikroskop.

Analisa Lafad

وقع

Terjatuh.

لِيَنْزِعْهُ

Hendaklah dia membuangnya, yakni mengeluarkannya dari tempat minum setelah dibenamkan terlebih dahulu.

داء

Penyakit.

يَتَّقِي

Bersikap waspada dengan menjadikan sayap yang sebelah kiri sebagai pelindung dirinya.

Unsur Fikih

1- جواز قتل الذباب إذا سقط في الشراب أو الطعام بغمسه على الجناح الثاني الذي فيه الشفاء

2- الذباب إذا مات فى مائع لا ينجسه فأمر الرسول صلى الله عليه وسلم بغمسه دليل على أنه سيموت من ذلك سيما إذا كان الطعام حاراً لأن ميتة مالادم له طاهرة

3 - معجزة نبوية بإثبات الداء والدواء في جناحي الذبابة فقد قرر الطب الحديث هذه الحكمة بواسطة الميكرسكوب ( المجهر ) أن في الجناح الأيسر مادة سامة لا دواء لها إلا المادة الأخرى التي في الجناح الأيمن .

4- التداوى مشروع من الداء فلا يترك الإنسان نفسه توكلا بل عليه أن يعقل ويتوكل

  1. Diperbolehkan membunuh lalat apabila jatuh ke dalam minuman atau makanan, yaitu dengan menenggelamkan sayap keduanya yang mengandung ubat penawar.
  2. Apabila lalat mati dalam cairan, maka cairan itu tidak menjadi najis karenanya. Perintah Rasulullah (s.a.w) untuk menenggelamkan (membenamkan) lalat tersebut ke dalam makanan atau minuman menunjukkan bahwa lalat tersebut akan mati, terlebih lagi jika makanan dalam keadaan panas. Hal ini juga menunjukkan bahwa bangkai haiwan yang tidak memiliki darah tidak dianggap najis.
  3. Ini merupakan mukjizat Nabi Muhammad (s.a.w) yang telah membuktikan adanya penyakit dan obat pada kedua sayap lalat. Ilmu perubatan modern mengakui kebenaran hikmah ini melalui mikroskop, bahwa pada sayap kiri lalat terdapat zat beracun yang tidak memiliki obat kecuali dengan zat lain yang ada pada sayap yang sebelah kanannya.
  4. Berobat merupakan sesuatu yang dianjurkan dan oleh karena itu, seseorang tidak diperbolehkan membiarkan dirinya ditimpa penyakit hanya dengan berserah diri kepada cara bertawakkal yang salah. Sebaliknya, dia dianjurkan untuk tetap berobat dan baru kemudian bertawakkal kepada Allah.


Lanjut membaca hadis ke-13 terjemah Ibanatul Ahkam
Next Post Previous Post