Mengenal Kitab Madzahib Al-Arba'ah beserta Link Download Pdfnya
Mengenal kitab Madzahib al-Arba'ah
Kitab "Madzahib al-Arba'ah" atau "مذاهب الأربعة" dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "The Four Schools of Thought" adalah sebuah istilah yang mengacu pada empat mazhab hukum Islam yang paling terkenal dan diakui secara luas dalam tradisi Sunni. Keempat mazhab ini adalah:
- Mazhab Hanafi: Didirikan oleh Imam Abu Hanifa (699–767 M). Mazhab ini memiliki basis pengikut terbesar di dunia Islam dan banyak dianut di wilayah seperti Turki, Asia Tengah, India, dan Pakistan.
- Mazhab Maliki: Didirikan oleh Imam Malik ibn Anas (711–795 M). Mazhab ini umumnya dianut di wilayah Afrika Utara, sebagian besar negara-negara Afrika Barat, dan beberapa bagian dari Timur Tengah.
- Mazhab Syafi'i: Didirikan oleh Imam al-Shafi'i (767–820 M). Mazhab ini memiliki pengaruh yang luas di Timur Tengah, Asia Tenggara, dan beberapa bagian dari Afrika.
- Mazhab Hanbali: Didirikan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal (780–855 M). Mazhab ini memiliki pengikut terbanyak di wilayah Saudi Arabia dan sejumlah kecil pengikut di wilayah lain.
Keempat mazhab ini memiliki pendekatan yang berbeda terhadap interpretasi dan aplikasi hukum Islam (fiqh). Masing-masing mazhab ini menghasilkan kitab-kitab hukum yang menjadi sumber referensi bagi para pengikutnya dalam mengambil keputusan hukum sehari-hari.
Penting untuk diingat bahwa sementara mazhab-mazhab ini memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa masalah hukum, mereka semua berbagi tujuan yang sama, yaitu memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka yakini benar.
Namun, selain dari empat mazhab ini, ada juga mazhab-mazhab lain dalam Islam, seperti mazhab Ibadiyah dan sejumlah mazhab syi'ah, yang memiliki pandangan dan metode interpretasi hukum yang berbeda-beda.
Link Download Kitab
Kitab Madzahib al-Arba’ah Jilid I
Kitab Madzahib al-Arba’ah Jilid II
Kitab Madzahib al-Arba’ah Jilid III
Kitab Madzahib al-Arba’ah Jilid IV
Kitab Madzahib al-Arba’ah Jilid V
Terkait : Kitab Rawaiul Bayan